Upaya penyelundupan narkotika seberat sekitar satu kilogram jenis sabu-sabu berhasil digagalkan Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau pada Minggu, (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka (40) yang diduga merupakan Warga Negara Indonesia berasal dari provinsi Aceh tersebut diamankan saat turun dari Kapal Indomal Express yang sebelumnya berangkat dari Port Klang malaysia.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan dalam barang bawaannya berupa tas koper terselip barang terlarang narkotika yang diperkirakan beratnya kurang lebih 1 kilogram.
"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan mendalam sebelum kemudian akan diserahkan kepihak kepolisian setempat," kata seorang petugas BC Dumai, Hen.
Petugas yang ditemui di Kantor Madya BC Dumai tersebut mengatakan, sejauh ini jumlah pasti barang haram yang dibawa tersangka tersebut belum diketahui namun menurut perkiraan nilainya mencapai milyaran rupiah.
"Yang pasti barang tersebut narkotika yang dilarang diedarkan secara bebas di dalam negeri. Pada kasus ini tersangka satu orang pria berusia 40 tahun," ringkasnya. (Ant)
Sumber : tvone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar