Kementerian Perdagangan segera membentuk tim untuk mengevaluasi secara meyeluruh tentang implementasi impor produk tertentu di Pelabuhan Dumai, Riau.
Hal ini terkait dengan akan berakhir Permendag nomor 56/M-DAG/PER/12/2008 pada 31 Desember 2010, tentang ketentuan impor produk tertentu, yakni produk makanan dan minuman (Mamin) yang dibolehkan masuk di Pelabuhan Dumai.
‘’Kami sudah menugaskan Dirjend Perdagangan Luar Negeri, Kemendag untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh bagaimana implementasi kegiatan impor di Pelabuhan Dumai,’’ kata Wakil Mendag, Mahendra Siregar dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di gedung DPR, Rabu (15/12).
Dikatakan Mahendra, evaluasi ini tentunya untuk menentukan kebijakan pemerintah yang baru, apakah Pelabuhan Dumai kembali hanya diperbolehkan kegiatan impor khusus produk makanan dan minuman (Mamin), atau semua produk tertentu seperti elektronika, mainan anak-anak dan lainnya tetap tidak diperbolehkan selain Mamin.
‘’Untuk melakukan langkah-langkah evaluasi ini tentunya tim akan mengadakan kunjugan ke Dumai. Kita akan melakukan dialog dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemko, DPRD, sehingga evaluasi betul-betul dilakukan seobjek mungkin,’’ ucapnya.
Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR RI mendesak agar pemerintah dalam hal ini Kemendag kembali menetapkan Pelabuhan Dumai sebagai salah satu pelabuhan impor di Indonesia, mengingat pelabuhan ini memiliki letak geografis yang strategis dengan berada di tengah-tengah Sumatera serta perbatasan langsung dengan negara tetangga.
Bahkan DPR meminta, Kemendag tidak hanya menentapkan Pelabuhan Dumai sebagai impor produk Mamin saja, tapi produk lainya seperti elektronik, mainan anak-anak, alasa kaki, kosmetik dan sebagainya juga diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Dumai.
‘’Saya kira Pelabuhan Dumai ini juga perlu mendapat perhatian dan kajian secara objektif dari pemerintah. Apa bedanya Pelabuhan Dumai dengan lima pelabuhan yang ditetapkan sebagai pelabuhan impor untuk semua produk, saya kira Pelabuhan Dumai jauh lebih produktif,’’ kata salah seorang anggota Komisi VI, Idris Laena.
Idris kembali mengingatkan bahwa Pelabuhan Dumai adalah pelabuhan ekspor Migas terbesar di Indonesia. Menurutnya, dari data yang ada hampir 60 persen dari seluruh ekspor Migas nasioal adalah melalui Pelabuhan Dumai, belum lagi ekspor CPO yang juga cukup besar.
‘’Kita sangat menyesalkan sekali jika Pelabuhan Dumai hanya boleh untuk impor produk Mamin saja, sementara produk yang lain di larang. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka pemerintah tidak ada alasan untuk tidak memperbolehkan pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan impor bagi semua produk,’’ tegas politisi dari F-Golkar tersebut.
Hal yang senada juga disampaikan Nasri Bahar, dia menilai alasan pemerintah yang tidak diperbolehkanya Pelabuhan Dumai untuk mengimpor semua produk tertentu lantaran lemahnya pengawasan dan belum memadainya infrastruktur sangat tidak masuk akal.
‘’Kalau alasanya seperti itu, kan bisa dibenahi dengan melakukan perbaikan dan berkordinasi dengan penegak hukum terkait. Jadi, saya rasa rasa Pelabuhan Dumai tidak boleh impor produk tertentu selain Mamin itu bukan konteknya masalah pengawasan.(izl)
Sumber : Laporan MAHYUDI, Jakarta mahyudi@riaupos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar